Berita Industri

Djaka Budhi Utama dan Ahmad Dedi Diduga Terima Suap Rp51 Miliar dalam Kasus Bea Cukai

29 Juni 2026 Natindo Cargo
Djaka Budhi Utama dan Ahmad Dedi Diduga Terima Suap Rp51 Miliar dalam Kasus Bea Cukai

KPK Buka Peluang Pengembangan Penyidikan Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya potensi untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pernyataan ini muncul setelah sejumlah nama terungkap dalam proses penyidikan dan penuntutan di persidangan, yang belum mendapatkan penanganan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (28/6) menyatakan bahwa berbagai fakta yang terungkap di persidangan, ditambah dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, memberikan dasar bagi KPK untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Pelimpahan Berkas dan Jadwal Sidang Perdana

Pada Jumat, 26 Juni, Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara, yang dikenal sebagai Tahap II (pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara), untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo, seorang Pegawai Ditjen Bea dan Cukai. Pelaksanaan Tahap II ini menandai kelengkapan unsur formil dan materiil dalam tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan. Budi menjelaskan bahwa dengan selesainya tahap ini, kerangka perkara yang disusun oleh penyidik beserta bukti-bukti yang terkumpul dianggap lengkap dan siap untuk diuji dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (pengadilan khusus untuk kasus korupsi) pada Pengadilan Negeri (PN) (pengadilan tingkat pertama) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana pada Jumat, 3 Juli 2025, untuk tiga mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Ketiganya menghadapi dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan total nilai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

Peran Pihak Penyuap dan Nama-nama Baru yang Terungkap

Pihak yang diduga memberikan suap dalam kasus ini meliputi John Field, Pimpinan Blueray Cargo (Grup); Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup); dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). John Field telah dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Jaksa KPK meyakini bahwa John Field dan rekan-rekannya terbukti melakukan tindak pidana suap, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Suap tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dari pengawasan kepabeanan.

Dalam persidangan tersebut, muncul pula sejumlah nama yang diduga turut menerima uang namun belum diproses secara hukum. Di antara nama-nama tersebut adalah Djaka Budhi Utama, yang menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dugaan penerimaan Rp21 miliar, serta Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) (kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai) Marunda, yang disebut menerima Rp30 miliar.

Bagikan Artikel Ini
Konsultasi Gratis Sekarang!