Berita Industri

John Field: Suap Pejabat Bea Cukai Akibat Tekanan, Ribuan Pekerja Terdampak

30 Juni 2026 Natindo Cargo
John Field: Suap Pejabat Bea Cukai Akibat Tekanan, Ribuan Pekerja Terdampak

John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup), menyampaikan dalam nota pembelaannya bahwa pemberian uang suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai tidak dilakukan atas kehendak bebasnya, melainkan karena berada dalam situasi tekanan. Pernyataan ini disampaikan John dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin (29/6).

Mengawali pleidoi (nota pembelaan) tersebut, John menyatakan penyesalannya atas kasus yang menjeratnya. Ia memandang proses hukum ini sebagai kesempatan untuk introspeksi diri dan merenungkan peristiwa yang terjadi. John mengungkapkan bahwa perjalanan usaha yang ia bangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun kini menghadapi ancaman serius.

Dampak pada Kelangsungan Usaha dan Karyawan

John menjelaskan bahwa perusahaan yang ia rintis dari nol dan pernah menghidupi sekitar 1.300 karyawan beserta keluarga, kini perlahan-lahan berhenti beroperasi. Saat ini, hanya sekitar 200 orang yang tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada, sementara lebih dari 1.100 karyawan telah dirumahkan.

"Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar, berat bagi saya. Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan pemberian uang yang menjadi pokok perkara tidak pernah lahir dari kehendak bebasnya. Menurut John, semua itu terjadi dalam situasi tekanan terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar. Ia khawatir jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, kegiatan usaha perusahaannya akan terganggu bahkan terhenti.

John merasa berada dalam keadaan yang sangat sulit, dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sama-sama membawa akibat berat bagi perusahaan dan ribuan karyawan. Ia menyatakan tidak pernah berniat merusak integritas penyelenggaraan negara atau mencari keuntungan secara melawan hukum. Tindakannya semata-mata didasari kekhawatiran besar agar kegiatan usaha tetap berjalan dan para pekerja dapat mempertahankan mata pencarian mereka.

Pembelaan Terdakwa Lain dan Tuntutan Jaksa

Selama proses penyidikan hingga persidangan, John mengaku telah bersikap kooperatif, memberikan keterangan dengan jujur, dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara itu kepada kebijaksanaan Hakim, sembari memohon putusan yang seadil-adilnya dan pidana seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan penderitaan keluarganya akibat penahanan.

Selain John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo, juga menyampaikan nota pembelaan. Dedy menyatakan bahwa dalam menjalankan pekerjaannya, ia berada pada posisi harus melaksanakan instruksi dan perintah dari atasan. Sebagai bawahan, ia merasa dalam situasi sulit karena ada kewajiban untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan. Ia memohon kebijaksanaan dan keadilan Majelis Hakim agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali kepada keluarganya.

Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri, turut memohon hakim mempertimbangkan tiga hal sebelum menjatuhkan putusan: ia belum pernah dihukum pidana, ia hanya mematuhi perintah atasan sebagai karyawan, dan ia memiliki keluarga, istri, serta satu anak berusia 2 tahun 7 bulan yang masih membutuhkan perhatian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut John Field dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider (pengganti) 100 hari pidana kurungan. JPU KPK meyakini John Field terbukti melakukan tindak pidana suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Selain John Field, jaksa juga menuntut Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Bagikan Artikel Ini
Konsultasi Gratis Sekarang!