Informasi Berita

Kamus Dunia Bisnis Impor

31 Agustus 2022 Natindo Cargo
Kamus Dunia Bisnis Impor

Pengertian kawasan pabean merupakan wilayah negara Republik Indonesia, perairan, ruang udara di atasnya, dan tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen, yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Bea masuk dirancang untuk mengurangi permintaan produk impor dan mendorong konsumen untuk menggunakan produk dalam negeri. Semakin besar keamanan produk dalam negeri suatu negara, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

 

Perhitungan Bea Impor : 

Tata cara penghitungan produk impor yang tidak melalui Perusahaan Jasa Kurir adalah sebagai berikut: 

  • Bea masuk = CIF x tarif bea masuk (bisa 0%, 5%, 10%, dan seterusnya). Lihatlah BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia), yang sekarang disebut BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = (CIF + Bea Impor masuk) * 10%
  • PPh (Pajak Penghasilan) = (CIF + Bea Impor masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)

 

Sedangkan tata cara penghitungan barang impor yang masuk ke perusahaan Jasa Kurir atau Kantor Pos sama dengan rumus di atas, tetapi sebelumnya harga barang dikurangi dengan jumlah yang diberikan pengecualian sebelumnya, yaitu FOB (Freight on Board).  Produk dibebaskan dari bea masuk dan PDRI, atau bebas dari pembayaran bea masuk dan pajak untuk produk di bawah USD 50.

  • Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
  • PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
  • PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% di mana

 

C = Cost (harga barang)

I = Insurance (asuransi)

F = Freight (ongkos kirim)

 

PDRI = Pajak Dalam Rangka Impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

 

Bagikan Artikel Ini
Konsultasi Gratis Sekarang!