Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia, untuk menjalani pemeriksaan. Kehadiran beliau adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan alokasi kuota haji tambahan, yaitu jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji. Kasus yang sedang diselidiki ini berfokus pada periode tahun 2023 hingga 2024. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dalam penetapan dan distribusi kuota tambahan bagi jemaah haji.