Berita Industri

Kortastipidkor Selidiki Keterlibatan Kafe dalam Korupsi Impor HP Bekas

26 Juni 2026 Natindo Cargo
Kortastipidkor Selidiki Keterlibatan Kafe dalam Korupsi Impor HP Bekas

Penyelidikan Korupsi Impor Ponsel Bekas Meluas ke Sidoarjo

Penyidik dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/6). Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi ponsel (telepon seluler) bekas yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam penggeledahan terbaru, penyidik Kortastipidkor Polri menyasar kantor PT TSL, kediaman AHT yang disebut sebagai pihak terkait, serta dua lokasi usaha berupa Cafe Sulthan dan AZ Cafe.

Brigjen Mulya Hakim Solichin, Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan. Tujuannya adalah untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka dan pemberkasan perkara. Mulya menyatakan, ini adalah bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti guna menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta untuk mempersiapkan berkas yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.

Temuan Bukti dan Potensi Pencucian Uang

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman AHT, seorang manajer di PT TSL, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas importasi ponsel bekas yang sedang diselidiki. Dari rumah AHT, penyidik mengamankan 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan dan kepemilikan aset.

Penggeledahan di kedua kafe tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam skema yang lebih luas, melampaui kegiatan bisnis biasa. Penyidik sedang menyelidiki apakah usaha-usaha tersebut murni menjalankan kegiatan yang sah, ataukah diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, atau mengalihkan keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang tengah diselidiki.

Dari Cafe Sulthan dan AZ Cafe, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Ini termasuk dokumen pendirian dan perizinan CV AHS Entertainment, empat rekening koran (bank statement) Bank BCA atas nama AHS Entertainment CV yang mencakup rekening AZ Cafe, AHS Billiard, rekening penampungan, dan rekening Sulthan Cafe. Selain itu, disita juga tiga unit DVR CCTV, dua flashdisk, empat kardus kosong bertuliskan 'Arsip Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur', serta satu bundel dokumen perpajakan. Sementara itu, kantor PT TSL ditemukan dalam kondisi tutup tanpa aktivitas dan terpasang papan tanda dijual.

Meskipun telah ada temuan di lapangan, Mulya menegaskan bahwa semua dugaan masih dalam tahap penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan atau kesimpulan yang ditarik. Mulya menekankan bahwa Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga penyidik akan menguji seluruh alat bukti secara objektif sebelum menarik kesimpulan atau menetapkan adanya tindak pidana lain, termasuk jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan berikutnya.

Awal Mula Kasus dan Keterlibatan Oknum

Sehari sebelumnya, pada Rabu (24/6), penyidik Kortastipidkor Polri juga menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo. Selain kantor Bea Cukai, polisi juga menggeledah beberapa lokasi lain di Sidoarjo dan Surabaya. Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam importasi handphone second atau ponsel bekas secara ilegal.

Brigjen Mulya Hakim Solichin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari praktik importasi ponsel bekas dari luar negeri yang menggunakan dokumen impor tidak sah. Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara (state official) dalam praktik importasi ponsel bekas ini, yang diduga berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan pada hari sebelumnya adalah Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY di Surabaya. Mulya mengungkapkan bahwa MT adalah pihak swasta importir, sedangkan AY merupakan oknum dari Bea Cukai (Customs and Excise). Keduanya diduga terlibat dalam proses masuknya barang impor tersebut, namun saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun jumlah tersangka berpotensi lebih dari satu. Nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. Kortastipidkor berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Bagikan Artikel Ini
Konsultasi Gratis Sekarang!