Berita Industri

Penyelidikan Korupsi Impor Ponsel Bekas: Polri Sita Bukti di Bea Cukai Juanda

25 Juni 2026 Natindo Cargo
Penyelidikan Korupsi Impor Ponsel Bekas: Polri Sita Bukti di Bea Cukai Juanda

Penyelidikan Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas

Penyidik dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi telepon seluler bekas, atau yang dikenal sebagai handphone (HP) seken.

Selain kantor Bea Cukai, polisi juga menggeledah beberapa lokasi lain di Sidoarjo dan Surabaya. Brigjen Mulya Hakim Solihin, seorang Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari temuan praktik importasi ponsel bekas dari luar negeri yang diduga menggunakan dokumen impor tidak sah.

Modus Operandi dan Dugaan Aliran Dana

Mulya mengungkapkan bahwa tidak hanya ditemukan pemalsuan dokumen, penyidik juga mengidentifikasi adanya indikasi aliran uang kepada penyelenggara negara. Dugaan praktik ini diperkirakan berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan ponsel bekas impor melalui Pabean Juanda dengan dokumen yang tidak sesuai. Barang-barang ilegal tersebut diduga sengaja tidak menjalani pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum petugas.

Menurut Mulya, importir memasukkan barang dengan dokumen yang tidak sesuai, dan adanya keterlibatan oknum menyebabkan mekanisme pemeriksaan fisik tidak dilakukan. Barang-barang tersebut hanya melintas tanpa proses pemeriksaan yang semestinya. Berdasarkan penyidikan awal, sebagian besar barang impor tersebut berasal dari Tiongkok, meskipun penyidik masih mendalami kemungkinan negara asal lainnya.

Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik:

  • Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda.
  • Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS).
  • Rumah individu berinisial MT di Surabaya, yang diidentifikasi sebagai pihak swasta importir.
  • Rumah individu berinisial AY di Surabaya, yang merupakan oknum dari Bea Cukai.

Dari penggeledahan di rumah MT, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit ponsel merek iPhone, satu unit perangkat penyimpan rekaman kamera pengawas (DVR CCTV), rekening koran bank atas nama MT, catatan pembagian slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, dan 14.200 Dolar Singapura.

Sementara itu, di rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB)-nya, delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan satu BPKB motor.

Di Kantor KPPBC, polisi menyita tiga kontainer dokumen dan satu file mirroring aplikasi CEISA. Satu kontainer dokumen juga diamankan di Gudang Kargo Juanda PT JAS.

Status Penyelidikan dan Komitmen Kortastipidkor

Hingga saat ini, sekitar 30 petugas Bea Cukai dan 20 pihak swasta telah diperiksa sebagai saksi. Mulya menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan, dan proses penyelidikan masih berlangsung untuk memperkuat bukti. Ia menambahkan bahwa jumlah tersangka berpotensi lebih dari satu, dan nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli.

Kortastipidkor berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai Kemenkeu terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri.

Bagikan Artikel Ini
Konsultasi Gratis Sekarang!